Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Achmad Sodiki menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan menyinkronkan regulasi di bidang pertanahan karena aturan yang ada saat ini masih tumpang tindih.
"Aturan Menteri Kehutanan, Badan Pertanahan Negara, serta Menteri Energi Energi Sumber Daya Mineral sering tidak sinkron. Kalau menterinya tidak bisa menyelesaikan, Presiden harus turun tangan," kata Prof Dr Achmad Sodiki, di Denpasar, Sabtu.
Di sela-sela menjadi pembicara seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar itu, ia mengatakan campur tangan presiden menjadi sesuatu yang mendesak.
Dalam seminar itu, ia mengangkat topik mengenai kebijakan pertanahan dalam penataan hak guna usaha untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Hal itu beranjak dari kasus sengketa lahan di Mesuji, Lampung hingga yang terakhir kasus di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang berujung pada pembakaran gedung-gedung pemerintah oleh massa.
"Kalau dibiarkan dan tidak segera dibenahi aturan keagrariaan di Indonesia, kerusuhan serupa nanti dapat meletus dimana-mana. Saat ini di negara kita sesungguhnya banyak masalah tanah yang terpendam, baik sisa Orde Lama, Orde Baru, maupun masa Reformasi," ucapnya.
Menurut dia, perundangan perlu disinkronkan agar ada kepastian hukumnya karena situasi ketidakpastian tidak hanya merugikan investor, juga merugikan rakyat Indonesia sendiri.(LHS/T007)
Presiden Selesaikan Sengketa Agraria
Sabtu, 3 Maret 2012 16:18 WIB