Denpasar (Antara Bali) - Sedikitnya 13 jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar tertunda sejak kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Selasa (21/2) tengah malam.
Meski begitu, Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, mulai kembali beraktivitas dan beberapa tahanan dari Lapas Kerobokan sudah bisa menjalani proses persidangan.
"Sebenarnya kami akan membawa 43 tahanan, tapi 13 orang belum siap disidang, sehingga terpaksa dibatalkan," ujar salah seorang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Bus yang mengangkut rombongan tahanan berjumlah 30 orang ke PN Denpasar itu tiba sekitar pukul 12.00 Wita. Sebanyak 13 tahanan yang seharusnya menjalani sidang saat itu ditunda karena kendala registrasi.
Hal itu terjadi akibat dokumen penting yang berisi data-data para tahanan turut terbakar saat peristiwa kerusuhan di dalam Lapas Denpasar.(PWD/T007)