Hal itu disampaikan Kepala Desa Perancak I Ketut Swastikayasa saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum serangkaian 2,5 tahun DPRD Jembrana periode 2009-2014 di Negara, Rabu.
Swastikayasa mencontohkan, pendapatan dari Pusat Pelelangan Ikan Pelabuhan Nusantara Pengambengan yang hingga kini belum maksimal.
"Padahal soal pemasukan dari sana sudah diatur dalam perda, tapi sampai saat ini belum memberikan kontribusi yang maksimal untuk PAD," katanya.
Karena itu ia minta legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan perda agar aturan yang dibuat tidak sia-sia.
Terkait dengan masukan-masukan dalam rapat dengar pendapat umum yang diikuti kepala desa bersama badan permusyawaratan desa (BPD) ini, Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa mengatakan, tindaklanjut mengenai hal itu akan dilakukan komisi-komisi. (GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.