Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi bernomor 412.2/2018/PPDA/PMA untuk mengefektifkan pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbasis desa adat dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di "Pulau Dewata" itu.
"Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini adalah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dan meluas sehingga harus diwaspadai dan diantisipasi dengan melakukan pendataan terhadap PMI/ABK (Anak Buah Kapal) serta krama (warga) dari provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah/wewidangan desa adat," katanya, di Denpasar, Minggu.
Berdasarkan data hingga Sabtu (25/4), perkembangan kasus positif COVID-19 di Bali didominasi "imported case" atau ada riwayat perjalanan ke luar negeri dan luar daerah, yaitu 78,15 persen.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali itu, untuk memetakan potensi penyebaran COVID-19 sehingga lebih cepat ditangani.
Instruksi itu kepada wali kota dan bupati se-Bali serta bandesa adat (pimpinan desa adat) atau sebutan lain yang berada di sejebag jagat Bali.
Baca juga: Gubernur Bali bantah tolak KM Splendor turunkan pekerja migran di Benoa
Instruksi terdiri atas tujuh poin, yaitu pertama, melakukan pendataan terhadap PMI/ABK yang merupakan krama Bali, datang dari luar negeri sejak 1 Februari 2020 sampai 13 April 2020, yang ada di wilayah desa adat. Pendataan juga dilakukan terhadap krama (krama desa adat, krama tamiu dan tamiu) datang dari provinsi lain di "wewidangan" desa adat.
Kedua, gubernur menginstruksikan bandesa adat menugaskan Satgas Gotong Royong untuk melakukan pendataan, ketiga, bandesa adat menugaskan prajuru banjar adat atau sebutan lain di wewidangan desa adat untuk memfasilitasi Satgas Gotong Royong agar pendataan lancar dan sukses.
Keempat, wali kota dan bupati se-Bali diinstruksikan menugaskan perbekel/lurah bersinergi dengan bandesa adat melaksanakan pendataan, kelima, bandesa adat dan perbekel memfasilitasi Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan.
Keenam, tentang tata cara pendataan, di mana data dimasukkan secara daring melalui website https://hmc.baliprov.go.id/internal/pmi. Namun, bagi desa adat yang mengalami kesulitan akses internet, pendataan dengan mengisi formulir yang tercantum pada lampiran I dan ll instruksi itu. Desa adat yang telah selesai melakukan pendataan agar mengirimkan kepada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali paling lambat 30 April 2020.
Ketujuh, pendataan mulai 27-29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.
Instruksi itu merujuk pada beberapa payung hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Selain itu, Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/1/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 di Provinsi Bali, serta Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prow Beli/m/2020 tanggal 28 Maret 2020 tentang Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali.
Baca juga: Wabup Badung kunjungi keluarga PMI meninggal di AS
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan instruksi tersebut salah satu kebijakan strategis Gubernur Bali dalam upaya penanganan COVID-19.
"Dinas PMA bersama Majelis Desa Adar Provinsi Bali akan menindaklanjuti instruksi tersebut untuk mendorong Bandesa Adat dan Satgas Gotong Royong se-Bali segera mendata PMI dan ABK serta krama yang berasal dari provinsi lain luar Bali di wewidangan desa adat," ujarnya.
Data yang terkumpul tersebut nantinya dipakai dasar menentukan kebijakan Gubernur Bali dalam upaya mencegah meluasnya penularan COVID-19.
"Dinas PMA bersama Majelis Desa Adat di provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan se-Bali secepatnya akan menyelesaikan pendataan ini sehingga bisa segera diambil langkah selanjutnya", ujarnya.
Gubernur Koster keluarkan instruksi pendataan PMI berbasis desa adat
Minggu, 26 April 2020 16:37 WIB