Kepala Kementerian Agama Aceh Barat, M Arif Idris di Meulaboh, Rabu mengatakan, pernikahan di luar hukum kenegaraan dengan mendatangi kadhi yang tidak mendapat legalitas hukum akan menjadi ancaman buruk bagi keturunan dan keluarga kedua belah pihak.
"Secara hukum Islam pun belum tentu sah, karena ritual pernikahan yang dilaksanakan dikhawatirkan tidak sesuai syarat dan rukun syariat, dan hal ini perlu dipahami masyarakat," tegasnya.
Dilaporkan ada sejumlah oknum kadhi yang melakoni perbuatan itu di Aceh Barat seperti di kawasan Gunung Mas, Kecamatan Bubon. Sudah ada tiga keluarga yang mengadu kepada kementerian agama yang merasa resah dan dirugikan akibat pernikahan tidak diketahui pihak keluarga.
Pernikahan demikian dikhawatirkan memicu terjadinya keributan dan pertikaian antara keluarga, bahkan bisa saja kesempatan demikian dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku tidak bertangungjawab dengan tujuan tertentu, ujar Arif.
Kementerian Agama Aceh Barat sudah menyediakan Kantor Urusan Agama di 12 kecamatan yang dapat memfasilitasi pernikahan yang benar sesuai ketentuan Islam dan diakui negara.(*/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.