"Kami minta majelis adat desa untuk mengerahkan pecalang untuk menjaga perbatasan antar banjar agar warga tidak keluar rumah. Kebijakan ini juga untuk mendukung arahan Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang meminta warga Bali untuk tidak keluar rumah pada Kamis, 26 Maret 2020," kata Mahayastra, dalam keterangan videonya yang disebarkan kepada awak media, di Gianyar, Selasa.
Baca juga: Cegah COVID-19, Dishub Gianyar semprot desinfektan angkutan siswa
Dalam mengumumkan kebijakan ini, dia didampingi Ketua Majelis Adat Kabupaten Gianyar, AA Gde Alit Asmara, dan Ketua Parisadha Hindu Dharma Kabupaten Gianyar, I Nyoman Patra, Kepala Polres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana, dan Komandan Kodim 1616/Gianyar, Letnan Kolonel Infantri Frandi Siboro.
"Wabah COVID-19 ini sudah sangat mencekam dan menakutkan kita semua. Penyebarannya sudah begitu cepat. Kita harus secepatnya menghentikan penyebaran COVID-19 dengan cara salah satunya menghindari interaksi antar warga. COVID-19 ini bukan saja mengancam kesehatan kita, tapi juga ekonomi kita. Kita harus hentikan bencana ini secepatnya," kata dia.
Baca juga: Sekda Gianyar pantau ruang isolasi RSUD Sanjiwani untuk COVID-19
Berdasarkan imbauan kepada warga Gianyar untuk tidak keluar rumah pada Kamis itu, maka warga Gianyar akan diam di rumah selama dua hari yakni Rabu (25/3), dan Kamis (26/3), karena Rabu itu merupakan Hari Raya Nyepi.
"Kami sudah edarkan surat kepada seluruh desa dan banjar agar warga tidak keluar rumah pada Kamis, 26 Maret 2020, mendukung kebijakan gubernur dan bupati," kata Alit Asmara.
Adapun Kepala Subbag Humas Polres Gianyar, Inspektur Satu Polisi I Ketut Suarnatam
menyatakan Polres Gianyar sudah menerima intruksi bupati agar warga tidak keluar rumah pada Kamis itu.