Surabaya (Antara Bali) - Komisioner KPU Pusat, Saut H. Sirait, mengakui daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2009 semrawut karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan sejak dari proses pendataan hingga penetapan.

"Untuk Pemilu 2014, proses pendataan hingga penetapan DPT harus melibatkan pemantau, parpol, dan 'stakeholders' lainnya," katanya dalam sebuah forum diskusi yang dihadiri KPU, Dispenduk, BPS, dan sebagainya di Surabaya, Selasa.

Dalam diskusi kelompok (FGD) atas prakarsa konsultan pendidikan pemilih IFES ("International Foundation for Electoral Systems") itu, ia menjelaskan pelibatan para pemangku kepentingan (stakeholders) itu meminimalkan pendataan yang amburadul.

"Kalau sejak dari proses pendataan hingga penetapan ada pleno DPT yang melibatkan parpol, pemantau, pengawas, Dispenduk, BPS, dan KPU selaku penyelenggara, maka gugatan terhadap DPT dapat diminimalkan," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masukan dari para pemangku kepentingan tentang berbagai upaya untuk meminimalkan gugatan terhadap DPT yang akhirnya juga dapat mengantisipasi gugatan atas keabsahan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

"Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan usulan kami untuk revisi regulasi. Paling tidak, kami sudah mengajukan usulan ke DPR pada April mendatang," uacapnya.(*/R-M038)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026