Mataram (Antara Bali) - Bupati Bima Fery Zulkarnaen resmi mencabut Surat Keputusan Nomor 188/2010 tentang Izin Pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara pada Sabtu dini hari menyusul aksi pembakaran kantor bupati dan KPU, Kamis (26/1).(*/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.