"Libur lokal bersifat fakultatif (tidak wajib) ini juga berlaku bagi semua sekolah dari taman kanak-kanak, SD, SMP, STLA hingga perguruan tinggi," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, melalui libur lokal itu, pemerintahan Gubernur Mangku Pastika bermaksud memberikan kemudahan kepada seluruh karyawan-karyawati satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ritual Galungan.
Demikian pula kalangan perusahaan swasta, termasuk perhotelan, perbankan, dan lainnya, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada karyawannya yang beragama Hindu untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ritual Galungan.
Ketut Teneng menjelaskan, ketiga hari libur fakultatif tersebut meliputi Penampahan Galungan, Selasa (31/1), guna menyiapkan segala keperluan upacara keagamaan, Hari Raya Galungan jatuh Rabu (1/2) dan umanis Galungan, Kamis, (2/2), sebagai kesempatan bersilaturahmi, saling berkunjung.
Bagi instansi yang mengemban tugas pelayanan publik seperti rumah sakit, tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan jadual karyawan diatur sedemikian rupa.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menetapkan 18 hari kerja sebagai hari libur lokal terkait berbagai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu, disamping 13 hari untuk libur nasional dan lima hari cuti bersama selama tahun 2012.
Libur lokal bersifat fakultatif sebanyak 18 hari kerja itu termasuk tiga hari terkait Galungan, disamping Hari Raya Kuningan, rangkaian Hari Raya Galungan, Hari Syiwaratri atau Siwaratri (hari perenungan dosa) dan Hari Raya Nyepi selama tiga hari.
Selain itu juga Hari Raya Saraswati, memperingati lahirnya ilmu pengetahuan pada 16 Juni 2012, Hari Raya Pagerwesi yang bermakna untuk mengokohkan kekuatan iman pada 20 Juni 2012.(T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.