Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menggagas penyelenggaraan festival budaya tingkat dunia yang rencananya akan diselenggarakan di Pulau Dewata sekitar November 2020.
"Sedang disusun minggu-minggu ini TOR-nya (term of reference), setelah itu akan kami undang para konsul atau duta besar untuk menyosialisasikan ke negaranya masing-masing," kata Koster saat menyampaikan sambutan pada Peringatan HUT ke-34 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Selasa.
Menurut Koster, festival tersebut nantinya diklaim menjadi festival budaya berskala dunia yang pertama yang pernah dihelat.
"Belum pernah ada 'event' budaya berskala dunia di negara manapun juga, kita yang akan memiliki di Bali," ucap orang nomor satu di Bali itu.
Dia menambahkan, pada festival budaya dunia yang sedang disiapkan konsepnya tersebut akan ditampilkan budaya dari masing-masing negara peserta festival.
"Yang ikut festival pastinya negara-negara yang budayanya kuat. Kalau kita banyak sekali punya kesenian, nanti pastinya akan ditampilkan yang terbaik," ujar gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Koster berpandangan bahwa Bali punya kapasitas untuk menyelenggarakan gelaran yang akan mengundang seniman-seniman dari seluruh dunia tersebut, mengingat Bali sebagai sebuah kawasan yang sangat dikenal akan adat istiadat dan budayanya hingga ke seluruh dunia.
Baca juga: Gubernur Bali siapkan sanggar seni untuk diplomasi budaya
"Pulau Bali ini kecil, kita tidak punya kekayaan alam seperti daerah lain. Tetapi, kita punya kelebihan, yakni kekayaan di bidang budaya yang sangat unik dan satu-satunya di dunia, ini yang harus kita maksimalkan. Angkat hal-hal besar di sisi budaya agar Bali punya nilai tambah tersendiri," ujarnya.
Terkait dengan kebudayaan, mantan anggota DPR RI selama tiga periode ini menegaskan kembali bahwa kebudayaan merupakan salah satu prioritas utama dalam lima tahun pemerintahannya dan merupakan bagian tak terpisahkan sebagai kepribadian suatu bangsa.
"Saya sejak awal memang punya mimpi untuk memajukan budaya Bali. Visi ini telah saya rintis sejak menjadi anggota DPR tiga periode, kebetulan saya duduk di Komisi X yang membidangi salah satunya kebudayaan," ujarnya.
Bahkan pada periode jabatan ketiga di DPR RI, pihaknya merancang UU Pemajuan Kebudayaan. UU tersebut sengaja ditargetkan harus diselesaikan sebelum maju menjadi Calon Gubernur Bali pada Pilkada Bali 2010.
"Hal ini karena saya ingin menjadikan UU tersebut sebagai payung hukum pemajuan kebudayaan Bali," kata gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Koster menegaskan bahwa kebudayaan Bali dijaga dengan baik-baik bahkan harus dipelihara dengan memajukan lebih serius, itulah yang ingin diwujudkan melalui visi pembangunan "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".
Baca juga: Gubernur Koster resmikan proyek jalan pintas Bali utara-selatan
"Budaya bukanlah hal yang biasa di Bali, tetapi luar biasa. Untuk itu, pemimpinnya harus peka dan sensitif terhadap budayanya, jika tidak, maka itu dosa besar," ujarnya.
Koster pun mengingatkan bupati/wali kota di Bali untuk membangun budaya harus melalui satu tatanan, skenario, dan strategi yang jelas, serta bertahap mulai dari hal yang paling fundamental.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan "Kun" Adnyana menyampaikan serangkaian dengan HUT Disbud Bali tahun ini juga diberikan 30 sertifikat "Patakam Patram Budaya" kepada sekaa atau sanggar, komunitas dan yayasan seni yang sudah memiliki manajemen dan tata kelola yang baik.
"Untuk tahun berikutnya, kami alokasikan 200 sanggar atau yayasan seni lain untuk menerima sertifikasi serupa," ujar Kun Adnyana yang juga akademisi ISI Denpasar itu.
Selain itu, juga diberikan surat pencatatan perlindungan ciptaan barang seni ( Sertifikat Hak Cipta) karya seni tari hingga seni rupa kepada 33 karya seniman Bali.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Surat Pencatatan Pelindungan Ciptaan Bidang Seni (Sertifikat Hak Cipta) untuk 33 karya seni dari 17 seniman.
"Sebenarnya yang kami fasilitasi 50 karya yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Namun, yang baru keluar sertifikatnya 33 karya, jadi masih ada 17 karya yang memerlukan kelengkapan. Terutama bagi seniman maestro yang sudah meninggal selain diperlukan videonya yang asli, juga terkait akte meninggal seniman bersangkutan," kata Kun Adnyana.