Kuta (Antara Bali) - Kasus penyelundupan satwa langka jenis trenggiling atau tenggiling ke luar negeri terbanyak terjadi di kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan.
"Kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh pemerintah terjadi di Sumatera Selatan pada 2008," kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori, di sela-sela Dialog Bilateral Indonesia-Vietnam, di Kuta, Jumat.
Pada tahun itu, digagalkan penyelundupan 2.691 trenggiling dari hutan di Sumsel, ditambah 13.455 kilogram daging dan 50 kilogram sisik satwa tersebut.
Jumlah hewan penyelundupan itu dinilai telah merugikan negara sebesar Rp13,7 miliar.
Selain Sumsel, daerah lain yang kerap terjadi aksi penangkapan tenggiling secara liar dan menyelundupakannya ke luar negeri pada 2008 adalah Sumatera Utara sebanyak 2.565 kilogram daging atau 513 ekor, Sumatera Barat (130 kg daging atau 26 ekor), dan Kalimantan Selatan (1.850 kilogram daging atau 370 ekor).
"Sedang tahun 2009 pemerintah juga telah menggagalkan penyelundupan tenggiling dari Kalimantan Timur sebanyak 185 ekor atau 925 kilogram daging dan 50 kilogram sisik. Di Lampung ada 70 ekor atau 350 kilogram daging tenggiling," kata Darori.(*)