Denpasar (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung ilegal di Gilimanuk, Jembrana.

"Sebanyak 284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat," ucap Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono dalam keterangannya di Denpasar, Senin.

Heri menjelaskan bahwa 284 ekor burung ilegal ini hendak dibawa ke Jawa Tengah tanpa dokumen karantina.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas BBKHIT Bali di Satuan Pelayanan Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (1/8).

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. Segera petugas menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung yang dikemas di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah.

Ketika dimintai keterangan, sopir bus dan kernet tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Karena itu, petugas langsung mengamankan seluruh satwa untuk mencegah peredaran ilegal sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah.

Atas kejadian penyelundupan ini, Heri menegaskan pengawasan di pintu-pintu keluar Bali akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa liar Indonesia.

Apalagi, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina bukan kali pertama terjadi.

"Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi, pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," ujarnya.

Ratusan ekor burung ilegal yang berhasil diselamatkan itu kemudian diserahkan ke BKSDA Bali untuk selanjutnya dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana.

Heri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas satwa sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.

"Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal sekaligus memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan karantina demi menjaga keamanan hayati Indonesia," katanya.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026