Denpasar (Antara Bali) - Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali Ketut Teneng menilai, keputusan untuk merevisi atau tidak terhadap Perda No 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali tergantung pada kehendak rakyat Bali.

"Harus diingat, dulu saat pembentukan perda tersebut penuh dengan perjuangan komponen rakyat Bali, maka ketika kini ada wacana ingin merevisi seharusnya juga mengajak dan mendengarkan masukan mereka," kata Ketut Teneng di Denpasar, Kamis.

Ia menyampaikan pandangan tersebut menyusul pro kontra penyempurnaan atau revisi perda RTRWP Bali yang kini kembali mencuat dan digodok oleh Panitia Khusus Penyempurnaan Perda RTRWP Bali di DPRD Bali.

Ide untuk menyempurnakan perda tersebut muncul karena setelah dua tahun ditetapkan, namun tidak dapat dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Beberapa butir pasal dalam perda masih menyisakan permasalahan karena terjadinya perbedaan penafsiran.

"Silakan saja perda itu dikaji dan dibahas kembali, tetapi mesti diingat harus melibatkan berbagai pakar dan tokoh-tokoh masyarakat Bali. Kalau memang dengan merevisi dapat membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali, silakan saja," ujarnya.(**)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026