Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana, I Putu Artha memberikan pembekalan prajabatan untuk 42 CPNS golongan III, Senin, di Hotel Jimbarwana.

Dalam pembekalan itu ia mengingatkan, agar CPNS ini memahami dan menaati aturan yang berlaku.

"Pegawai negeri harus paham mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh karena dilarang oleh aturan," katanya.

Beberapa hal yang dilarang untuk PNS antara lain ikut politik praktis, dan menjadi pemakai narkoba.

"Untuk narkoba ini kita berikan perhatian serius, kami telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten untuk rutin melakukan tes urine terhadap pegawai," kata Artha.

Artha juga mengatakan, pihaknya akan menerapkan syarat yang ketat bagi PNS yang ingin pindah ke daerah lain.

Hal ini perlu ia sampaikan mengingatkan, tidak semua CPNS tersebut berasal dari Jembrana dan sudah menjadi kebiasaan beberapa saat setelah menjadi PNS mereka minta pindah ke daerah asal.  

Menurutnya, ia akan memberikan ijin pindah jika pegawai bersangkutan telah mengabdi minimal 5 tahun di Kabupaten Jembrana.

"Saya tidak mau ke Jembrana hanya mencari status PNS setelah itu langsung pindah ke daerah asal seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.(**)





: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026