"Jika pengumunan rekrutmen itu tidak segera dicabut, maka kami akan melaporkan kepada Mendagri," kata Ketua Garppar, Ngakan Made Rai, di Gianyar, Rabu.
Koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Gianyar itu menganggap ada ketidakberesan dalam proses rekrutmen Dirut PDAM.
Ngakan Rai mempersoalkan syarat pendidikan pelamar, minimal sarjana S1 berlatar belakang disiplin ekonomi akuntansi.
"Hal ini sudah barang tentu bertentangan dengan peraturan Mendagri dan peraturan Bupati. Tidak boleh ada penetapan jurusan pendidikan bagi seorang direktur," kata Ngakan Rai.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.