Denpasar (ANTARA) - Tiga toko kerajinan di wilayah Kuta, Badung terlibat dalam kasus perdagangan satwa langka jaringan internasional, berbentuk cenderamata, kini ditangani Polda Bali dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Untuk pedagang Art Shop yang juga menjual kerajinan dari hewan langka atau dilindungi ini berkasnya sudah lengkap (P21) dan sekarang ditangani Polda Bali," kata Kasubdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Karya Tobing, di Mapolda Bali, Rabu.
Pihaknya juga menegaskan bahwa laporan berawal dari kasus sebelumnya yang menjerat seorang warga negara Belanda, karena kasus perdagangan barang - barang dari hewan dilindungi milik Indonesia, ditambah lagi melibatkan toko kerajinan (art shop) di Bali.
Maka dari itu, Kombes Pol Adi Karya Tobing menjelaskan bahwa ada tiga art shop yang juga menyediakan barang tersebut telah dijerat dengan hukum pidana.
"Dari warga asing berinisial ER ini, mengirimkan barang - barang berupa souvenir satwa langka ke Belanda, itu karena dapat kiriman dari seseorang, terus juga sebagian beli di Art Shop, nah penyedia barang nya juga kita pidana kan, sudah berproses dan ada tiga art shop P21," jelas Kombes Pol Adi Karya Tobing.
Dari hasil pemeriksaan barang - barang kerajinan satwa langka didominasi berasal dari daerah timur, seperti dari Sulawesi Utara, Papua dan beberapa wilayah lainnya. Peredaran barang bukti sebagian berada di Indonesia dan sebagian lagi berada di Belanda.
"Dari pemeriksaan ada lima kontainer yang diperiksa, ada potongan tubuh hewan langka banyak sekali, salah satunya trenggiling tapi di sini bukan asesoris malah yang dimanfaatkan itu daging dan sisiknya paling dicari, makanya perlu penyelidikan serius terkait pemburuannya," ujar Kombes Pol Adi Karya Tobing.
Sebelum akhirnya tersangka ER dan juga art shop yang terlibat dipidanakan, tersangka ER berkenalan dengan salah satu pemilik perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli barang kerajinan, Hans Timmers, beralamat Osseweg 485351 Ae berghem Belanda.
Setelah pesanan diterima tersangka dari Hans, kemudian tersangka mencari souvenir satwa langka tersebut di beberapa Art Shop yang ada di wilayah Kuta. Saat tersangka sudah melengkapi pesanan Hans, selanjutnya tersangka mengirim harga ditambah 5 persen sebagai keuntungan untuk tersangka.
Selama tahun 2013 sampai 2017 tersangka telah beberapa kali mengirimkan souvenir satwa tersebut ke Belanda. Dari adanya pengiriman barang tersebut, pada akhirnya pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda mendapat informasi adanya tindak pidana tentang masuknya barang - barang kerajinan yang berasal dari satwa langka.
"Pasal yang disangkakan terhadap tiga art shop ini yaitu pasal 21 ayat (2) huruf b dan d, Jo pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegas Kombes Pol Adi.