Jakarta (ANTARA) - Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai kesaksian yang disampaikan oleh saksi ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, berhasil membantah tuduhan yang dilayangkan saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan rekayasa dalam situng (sistem informasi penghitungan suara) KPU.
"Sebetulnya dari yang disampaikan Profesor (Marsudi Wahyu Kisworo) itu kan sebetulnya membantah ahli yang disodorkan oleh kubu 02 yang menyatakan bahwa situng itu bermasalah," ujar juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Profesor bidang IT Marsudi Wahyu Kisworo menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU. Dalam kesaksiannya, Marsudi menyebut bahwa kesalahan bisa saja terjadi dalam situng KPU. Namun hal tersebut tidak bisa disebut sebagai kecurangan atau rekayasa, melainkan kesalahan.
Marsudi mengatakan kesalahan tersebut terjadi secara acak, serta tidak hanya terjadi pada perolehan suara pasangan Jokowi-Maruf saja, tetapi juga pada pasangan Prabowo-Sandi.
Menyetujui kesaksian Marsudi, Ace mengatakan situng KPU merupakan bentuk transparansi yang dibutuhkan publik dalam memantau proses pilpres.
Namun demikian, kata dia, situng KPU bukan penentu hasil akhir penghitungan suara. Hasil penghitungan suara pada pilpres 2019 ditentukan melalui mekanisme penghitungan suara berjenjang.
"Situng itu ditempatkan sebagai upaya transparansi yang dilakukan oleh KPU. Kalau hasilnya sendiri sebetulnya tetap mengikuti pada proses yang berjenjang," ujar Ace.
"Sebetulnya tidak ada kaitannya antara kecurangan dengan hasil dari situng," tambah dia.
Berdasarkan hal tersebut, Ace meyakini tuduhan-tuduhan yang selama ini dilayangkan oleh kubu pasangan Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan kecurangan situng KPU yang menguntungkan salah satu paslon merupakan isapan jempol belaka.
"Semua tuduhan yang disampaikan BPN sangat tidak terbukti, itu yang harus kita tekankan," ucap Ace.
Sebelumnya, Ahli pengembangan perangkat lunak biometrik, Jaswar Koto, yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi menyebutkan telah terjadi kesalahan pemasukan data dalam sistem penghitungan (Situng) KPU.
"Tim kami menemukan pola kesalahan, pemasukan data, menggelembungkan suara 01 dan pengurangan untuk 02," kata Jaswar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (20/6) dini hari.
Kesalahan tersebut, dikatakan Jaswar pada akhirnya menguntungkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
TKN nilai kesaksian saksi ahli KPU berhasil bantah tuduhan kubu 02
Jumat, 21 Juni 2019 8:08 WIB