Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar siap menyidangkan pelaku utama kasus bom Bali I pada 2002, Umar Patek.
Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak, Senin mengatakan, meskipun ada wacana agar Umar Patek disidangkan di Denpasar, pihaknya belum menerima informasi tersebut.
"Kami belum menerima informasi terkait hal itu. Namun kalau pun akan disidangkan di sini dengan mengacu pada unsur 'locus delicti' atau tempat kejadian perkara di Bali, maka kami siap," katanya.
Amzer menjelaskan bahwa persidangan Umar Patek bisa saja dilakukan di Denpasar atau di Jakarta, keputusan persidangan tersebut bergantung pada SK Menteri Hukum dan HAM.
"Idealnya memang di Denpasar, tetapi sidang juga memungkinkan untuk digelar di tempat lain. Bisa digelar di sini atau di Jakarta. Hal itu tergantung keputusannya nanti," ujarnya.
Umar Patek yang diduga telah merancang sejumlah bom yang diledakkan di Bali itu diketahui telah diekstradisi ke Indonesia pada Agustus lalu. Kepala Umar Patek pun sempat dihargai sebesar 1 juta dolar AS.(**)
PN Denpasar Siap Sidangkan Umar Patek
Senin, 17 Oktober 2011 17:43 WIB