"Kedatangan kami ke Mapolres untuk meminta penangguhan penahanan terhadap dua warga kami yang ditahan. Kami juga minta kasus penghadangan, penyerangan dan penganiayaan ini dimediasi agar tidak berlarut-larut," kata Bendesa Adat Taman Bedulu, I Wayan Sunantara, Jumat.
Sebelumnya I Komang Suryawa alias Rakuti (20) dan temannya asal Banjar Taman, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar bersama rekannya, menghadang dan menyerang Pande Made Darmayasa (20), Anak Agung Gede Hendra (20), I Putu Ega Saputra (21), dan Pande Nyoman Kris Wacana (20), serta Gede Agus Adek Krisna (19).
Kelima warga yang diserang pada Senin (11/9) malam itu berasal dari Banjar Bitera, Desa Petemon, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Akibat bentrok tersebut, Darmayasa dan Hendra mengalami luka berat di bagian mukanya. Keduanya kemudian dilarikan ke RSUP Sanglah, Denpasar. Sementara tiga rekannya hanya mengalami luka ringan.
Menanggapi aspirasi warga, Kapolres Gianyar, AKBP Henny Harsono mengatakan, masih mengkaji masalah itu, dan jika memungkinkan akan dilakukan upaya mediasi untuk bisa segera diselesaikan.
Dia menyatakan masih melakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku penyerangan yang ditangkap baru dua orang, yakni Komang Suryawan (20) alias Rakuti dan Komang Rujana (20) alias Botak.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.