"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan denda dua miliar rupiah subsider enam bulan penjara," ujar Majelis Hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu saat membacakan vonis.
Dalam amar putusannnya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu lebih dari lima gram sebagiamana diatur dalam pasal 113 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Swastika yakni pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 2 miliar subsider setahun penjara.
Hal yang memberatkan hukumannya yakni, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang gencar memberantas peredaran gelap narkotika, serta dapat merusak generasi muda bangsa.(**)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.