"Kalau ada sosialisasi ke daerah-daerah, kami bisa memberikan masukan dalam RUU itu," kata Sekretaris LSM Bali Lestari I Wayan Rukiasta di Gianyar, Jumat.
Menurut dia, draf RUU itu sangat penting sebagai acuan dalam menjalankan visi dan misi ormas dalam bekerja untuk masyarakat.
Meskipun demikian, RUU sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas sangat dibutuhkan saat ini untuk mengendalikan ormas dan LSM di seluruh Indonesia.*
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.