Gianyar (Antara Bali) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bali Lestari berharap adanya sosialisasi Rancangan Undang-Undang Ormas sehingga masyarakat di daerah mengerti aturan main dan keberadaan ormas.
"Kalau ada sosialisasi ke daerah-daerah, kami bisa memberikan masukan dalam RUU itu," kata Sekretaris LSM Bali Lestari I Wayan Rukiasta di Gianyar, Jumat.
Menurut dia, draf RUU itu sangat penting sebagai acuan dalam menjalankan visi dan misi ormas dalam bekerja untuk masyarakat.
Meskipun demikian, RUU sebagai revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas sangat dibutuhkan saat ini untuk mengendalikan ormas dan LSM di seluruh Indonesia.*
