Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, sejak peristiwa tersebut, pihaknya sudah menerjunkan empat personel dari 15 personel yang disiagakan di Denpasar Utara.
"Kami tidak bisa menyiagakan petugas setiap saat, tapi hanya pada jam-jam sibuk saja, karena kurangnya personel yang ada," katanya.
Menurut Sriawan, truk dengan nomor polisi DK 9345 AT tersebut dianggap melanggar, karena di kawasan Jalan A Yani Utara tersebut truk bermuatan di atas sembilan ton tidak diperbolehkan melintas, terlebih jalan tersebut masih dalam proses perbaikan.
Peristiwa tergulingnya truk tersebut terjadi Senin (26/9) sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Ahmad Yani Utara. Truk bermuatan besar itu diduga mengambil haluan atau jalur kiri hingga melewati pembatas jalan dan akhirnya terguling dan menabrak rambu larangan.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.