"Apapun prosedur yang ada harus ditempuh oleh perusda baik itu lewat lelang, tender maupun pengajuan permohonan," katanya kepada wartawan, Kamis.
Terkait dengan pabrik es dan "cold storage" di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara yang diincar perusda dalam pengelolaannya, menurut Kusumayasa, perusda harus secepatnya mengajukan permohonan ke Pemkab.
"Kalau dari kajian memang menguntungkan silahkan ajukan permohonan untuk pengelolaannya," ujarnya.
Sementara untuk aset lain yang sudah terlanjur diserahkan ke perusda dan tidak berjalan seperti pabrik pengolahan air laut menjadi air minum Megumi dan pabrik kompos, Kusumayasa mengatakan, masih harus dilakukan kajian lagi.
Ia mengakui, aset-aset itu membuat pemkab dilematis dalam menyikapinya karena upaya apapun yang dilakukan untuk menghidupkannya selalu gagal.
"Di sisi lain aset seperti Megumi terus membebani APBD, harus cepat dilakukan kajian apakah mau dilanjutkan atau dilelang," kata Kusumayasa.
Jika hasil kajian harus dilelang, ia menilai juga bukan persoalan yang gampang untuk melakukannya.
"Akan sulit juga mencari orang atau perusahaan yang mau membeli aset-aset itu. Apalagi selama ini aset itu lekat dengan berbagai masalah," ujar Kusumayasa.
Meski demikian, ia akan melakukan koordinasi dengan perusda dan Bappeda Jembrana untuk mengambil langkah-langkah taktis terkait aset-aset tersebut.
Sedangkan Direktur Perusda Jembrana, I Wayan Wasa saat dikonfirmasi terkait hasil kajian intern untuk pengelolaan pabrik es mengatakan kajian sudah selesai pihaknya lakukan.
"Sudah ada hasilnya, nanti saja saya jelaskan di kantor. Sekarang saya sedang berada di luar," katanya. (**)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.