Negara (Antara Bali) - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Kabupaten Jembrana Gede Yasa Arimbawa, mengaku sudah melapor ke pihak kepolisian terkait adanya peredaran merica palsu di wilayah Bali bagian barat itu.
"Saya sudah laporkan ke pihak intel kepolisian, dan untuk tindaklanjutnya belum saya cek," kata Yasa saat dikonfirmasi di Negara, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar adanya peredaran merica palsu di pasaran, tetapi belum menemukan siapa penjual atau pemasoknya.
Menurut Yasa, pihak kepolisian juga mengatakan sudah mendengar itu, dan kini masih melakukan penyelidikan.
"Kalau ada masyarakat yang tahu siapa penjualnya, tolong laporkan kepada kami atau polisi," ujarnya.
Ia menilai penjualan merica palsu sudah masuk ke ranah kriminal, karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Sementara dari sisi perdagangan, kata dia, pihaknya akan segera melakukan sidak untuk mengecek langsung di pasaran tentang peredaran merica yang diduga terbuat dari campuran tepung dan bubuk merica itu.
Di sisi lain, masyarakat yang mengaku menjadi korban merica palsu tersebut jumlahnya bertambah banyak.
Salah seorang warga BTN Tegalbadeng Timur, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara mengatakan, dirinya sudah tahu ada merica palsu di pasaran.
Sehubungan dengan itu, ia mengaku kini lebih berhati-hati dalam membeli merica, meski hanya untuk kebutuhan rumah tangga.(**)