Pemilihan anggota UNCITRAL itu telah berlangsung pada rangkaian Sidang ke-73 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, pada 17 Desember 2018.
Dalam keterangan tertulis dari Kantor Perwakilan Tetap RI di New York yang diterima di Bandung, Kamis, disebutkan Indonesia bersama enam negara lainnya, yaitu Singapura, Jepang, China, Vietnam, Korea Selatan, dan Malaysia terpilih sebagai anggota UNCITRAL periode 2019-2025 untuk kelompok kawasan Asia Pasifik.
Dalam pemilihan yang berlangsung tertutup tersebut, Indonesia berhasil memperoleh 160 suara dari total 193 negara yang hadir dan memiliki hak suara. Indonesia mendapatkan peringkat ke-3 pada kelompok Asia Pasifik.
Terpilihnya Indonesia kembali sebagai anggota UNCITRAL merupakan kepercayaan masyarakat internasional atas peran aktif Indonesia selama ini di bidang hukum perdagangan internasional.
Dengan kembali mendapat kesempatan untuk duduk sebagai anggota UNCITRAL, Pemerintah Indonesia berkomitmen terus berkontribusi aktif dalam upaya harmonisasi dan penyatuan aspek hukum dagang internasional dan mendorong pembahasan hukum perdagangan internasional yang progresif dalam kerangka UNCITRAL guna menghadapi tantangan global perdagangan.
Sebelumnya, Indonesia telah terpilih menjadi anggota UNCITRAL sebanyak dua kali, yaitu untuk periode 1977-1983 dan 2013-2019.
Baca juga: Kemenlu adakan DiploFest jembatani masyarakat dengan polugri
Baca juga: Ini cara Indonesia promosikan industri sawit berkelanjutan pada akademisi Eropa
Baca juga: Setelah Afrika, Wamenlu: diplomasi ekonomi sasar Amerika Latin dan Eropa Timur
(AL)