Napi yang menerima pengurangan masa hukuman sebanyak itu, tiga orang di antaranya dilaporkan langsung bebas menghirup udara segar di luar lapas.
Ketiga napi tersebut, Nyoman Suarjana, Komang Agus Hermawan dan Gede Sukrada.
Surat Keputusan Menkumham tentang pemberian remisi, pagi itu diserahkan oleh Bupati Buleleng Putu Bagiada kepada Kepala Lapas Klas IIB Singaraja I Wayan Darta Riantana SH, berkenaan dengan acara peringatan HUT RI.
Penyerahan tersebut disaksikan unsur pimpinan DPRD Buleleng, Muspida dan para kepala SKPD di jajaran Pemkab Buleleng.
Sedangkan besarnya remisi yang diberikan disebutkan berpariasi. Ada seorang napi yang menerima remisi delapan bulan atas nama Komang
Chandrayasa, yang lainnya ada yang mendapat lima bulan seorang, empat bulan lima orang, tiga bulan tujuh orang, sisanya remisi dua dan satu bulan yang paling banyak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sambutan yang dibacakan Bupati Bagiada mengatakan, salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum yakni narapidana, adalah hak pengurangan dalam menjalani masa pidana (remisi).
Dikatakan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan napi dalam kehidupan masyarakat secara sehat.
Dengan upaya itu, kata dia, mereka segera dapat melanjutkan kehidupan secara normal.
Kepala Lapas Singaraja Wayan Darta Rianta mengatakan, jumlah penghuni lapas tersebut kini tercatat 164 orang, terdiri atas 85 orang narapidana dan 79 yang masih berstartus tahanan.
Dari penghuni sebanyak itu, kata Wayan Darta, sebagian besar terjerat kasus perjudian, kemudian pencurian, dan di peringkat ketiga adalah kasus pelecehan seksual.
Dia mengatakan, Lapas Singaraja kondisinya kini sudah kelebihan penghuni. Lapas yang semestinya dihuni 78 orang, tapi kenyataannya kini 164 orang, katanya.(**)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.