Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan dimulainya penggunaan aksara Bali secara serentak pada kantor lembaga pemerintahan dan swasta di seluruh wilayah provinsi setempat, ditandai dengan membuka tirai penutup papan nama Kantor Gubernur Bali.
"Pada hari ini dilaksanakan peresmian dimulainya penggunaan aksara Bali pada hari, tanggal dan waktu yang sama secara serentak di seluruh wilayah Bali mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan sampai tingkat desa/kelurahan atau desa adat yang dipimpin oleh pimpinan lembaga masing-masing," kata Gubernur Koster saat menyampaikan sambutan pada acara peresmian tersebut, di Denpasar, Jumat malam.
Acara peresmian tersebut menandai dimulainya penggunaan aksara Bali sebagai bentuk pelaksanaan Pergub Bali No 79 tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang telah ditandatangani pada 1 Oktober 2018 setelah melalui verifikasi Kementerian Dalam Negeri.
"Terbitnya Pergub ini merupakan kebijakan dan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang akan dilaksanakan pada periode 2018-2023 sebagai komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali," ujarnya.
Pada Pergub Bali tersebut, lanjut dia, telah diatur bahwa aksara Bali digunakan pada kantor lembaga pemerintahan dan kantor lembaga swasta di seluruh wilayah Bali. Posisi aksara Bali ditempatkan di atas huruf latin dengan ukuran secara berimbang guna menjaga keluhuran peradaban dan budaya masyarakat Bali.
"Peresmian penerapan dua pergub ini secara serentak merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola dalam kerangka Pola Pembangunan Semesta Berencana," ujarnya pada acara yang juga dihadiri oleh Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta itu.
Orang nomor satu di Bali itu meminta seluruh masyarakat di Pulau Dewata memberikan dukungan dan melaksanakan dua pergub tersebut secara disiplin dan sungguh-sungguh sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali No 2331 Tahun 2018 dan memperhatikan panduan teknis yang telah dikeluarkan paling lambat 5 November 2018 untuk semua kantor lembaga pemerintahan dan swasta serta fasilitas publik di seluruh wilayah Bali.
"Saya instruksikan Bupati/Walikota se-Bali serta pimpinan lembaga lainnya agar bertanggung jawab dan memastikan bahwa Instruksi Gubernur Bali telah dilaksanakan di wilayah masing-masing serta melaporkan kepada Gubernur Bali," kata Koster.
Selain itu, Koster juga mengajak generasi muda, sekaa teruna (pemuda-pemudi) untuk ikut berperan aktif melaksanakan Instruksi Gubernur Bali sebagai bentuk rasa memiliki, dengan memajukan adat, agama, tradisi seni dan budaya Bali.
Acara peresmian penggunaan aksara Bali tersebut juga diiringi dengan gamelan balaganjur yang disaksikan pula oleh Sekda Bali Dewa Made Indra, pimpinan organisasi pemerintah daerah Provinsi Bali, dan sejumlah aparatur sipil negara di pemprov setempat.
Usai meresmikan penggunaan aksara Bali di Kantor Gubernur Bali, Koster selanjutnya meresmikan penggunaan aksara Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.