Banda Aceh (Antaranews) - Tim Polda Aceh bekerja sama dengan tim Mabes Polri menangkap tersangka penyebaran bohong atau "hoax" di media sosial Facebook, sedangkan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Faisal Amir melaporkan pemberitaan bohong (hoax) ke Mapolda Sulsel.
Mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, tersangka penyebar berita yang ditangkap berinisial AR, 23 tahun, baru lulus perguruan tinggi.
"Tersangka ditangkap Tim Tindak 1 Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Tim Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka warga Gampong Luthu Dayah Krueng, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar," kata dia.
Misbahul mengatakan, tersangka AR ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong berisi PDIP mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup seluruh pesantren di Indonesia.
Berita bohong tersebut disebar melalui media sosial Facebook dengan akun Reja Arsyabandi. Berita bohong tersebut didapat tersangka di Blog idsumatera-news.blogspot.co.id. Kemudian menyalinnya serta membagikan melalui media sosial tersangka.
"Hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka menyebarkan berita bohong tersebut karena merasa sakit hati. Tersangka berasal dari lingkungan pesantren," kata Misbahul.
Namun tersangka menyadari bahwa berita tersebut adalah berita bohong. Tersangka menghapus berita bohong di media sosial Facebook pada 2 Maret 2018.
"Tersangka sempat meminta maaf dan menghapus berita tersebut. Tersangka mengakui kesalahannya setelah tim kepolisian memperlihatkan berita bohong yang disebarnya melalui media sosial," kata perwira menengah Polri tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu nomor kartu telepon seluler, satu komputer notebook dan satu Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap.
"Perbuatan tersangka menyampaikan demikian dengan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Tersangka terancam dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," demikian Misbahul.
Polda Sulsel
Di Makassar (18/4), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Faisal Amir melaporkan pemberitaan bohong (hoax) ke Mapolda Sulsel yang menyebutkan dirinya melakukan pertemuan dengan salah satu calon gubernur.
"Ini adalah langkah terakhir yang kami tempuh karena kami ingin mengklarifikasi pemberitaan itu sementara kantor dan nama-nama redaksinya juga tidak jelas," kata Faisal Amir di Makassar (18/4).
Ia mengatakan, laporan yang dilakukannya itu sudah melewati proses diskusi dengan sejumlah pihak termasuk dari KPU Sulsel. Faisal dimintai keterangan selama lebih dari dua jam oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
"Kan di Polda Sulsel ada tim cyber crime dan semoga bisa dituntaskan. Saya berharap jangan lagi ada berita-berita hoax yang bisa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di Sulsel," katanya.
Diakuinya, dirinya dirugikan dengan pemberitaan di media dalam jaringan (daring/online) tajuksulsel.com yang menyudutkannya dan institusinya KPU Sulsel yang disebut melakukan pertemuan khusus dengan Cagub Sulsel Nurdin Halid.
"Di dalam berita itu tidak ada narasumber dan dia sebut inisial nama FA, komisioner KPU Sulsel. Yang di KPU Sulsel inisial FA kan hanya saya dan berita itu kemarin keluarnya dikabarkan bertemu di Jakarta dengam salah satu cagub, sedangkan saya ada di kantor Gubernur Sulsel ikut kegiatan KPK," jelasnya.
Sementara itu, juru bicara Nurdin Halid, Muhammad Natsir membantah kabar yang menyatakan terjadi pertemuan di Jakarta antara Nurdin Halid dan anggota KPU Sulsel berinisial FA itu.
"Kabar pertemuan NH dengan komisioner KPUD Sulsel dan sejumlah ketua KPUD kabupaten/kota di Jakarta jelas mengada-ada. Hoax itu sengaja disebar untuk merusak elektabilitas NH terus bergerak positif," katanya.
Nasir mengimbau masyarakat lebih cermat dan bijak dalam memilah informasi yang banyak berseliweran. Ia juga meminta media yang memuat berita pertemuan NH dengan pihak KPU segera meralat pemberitaannya. Terlebih, media itu terkesan tendensius dan berpihak kepada salah satu pasangan calon. (*)