Amlapura (Antaranews Bali) - Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Bali, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan pusat perbelanjaan untuk menindaklanjuti kemungkinan beredarnya produk ikan dalam kaleng yang tercemar cacing.
Sidak tersebut dipimpim Sekretaris Disperindag Kabupaten Karangasem Sarini Artha Dipa didampingi Kabid Pengawasan dan Pengendalian HKI Ni Nyoman Antari bersama seluruh anggota tim, demikian siaran pers Humas Pemkab Karangasem yang diterima Antara, Sabtu.
Kegiatan sidak yang berlangsung sehari penuh pada Jumat (13/4) itu bertujuan menindaklanjuti pemberitahuan dan edaran yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap hasil pengujian produk ikan dalam kaleng.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa dari 66 merk yang dilakukan pengujian terdapat 27 merk positif mengandung parasit cacing yang terdiri dari 16 produk impor dan 11 produk dalam negri.
Merk produk yang mengandung parasit cacing antara lain, ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, DongWon, DR. Firs, Parmerjack, fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King`s Fisher, Jojo, LSC, Maya, Nago, Naraya, Pasca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Semplo, TLC dan TSC.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Karangasem Sarini Artha Dipa menjelaskan, tim melakukan sidak untuk memastikan makanan dan minuman kemasan siap saji yang dijual kepada masyarakat itu benar-benar layak konsumsi atau tidak kedaluwarsa.
Sasaran sidak antara lain Toko Ketemulagi, namun tidak menemukan makanan yang yang dicurigai tercemar cacing maupun yang kedaluwarsa. Selain itu juga memantau ke Indomaret Subagan, Gemini Shop Candidasa dan Toko Asri.
Setelah berkeliling memantau makanan siap saji dengan melihat label jangka waktu berlakunnya untuk mengetahui layak tidaknya dikonsumsi masyarakat.
Tim Disperindag menemukan dari 27 aitem yg tidak boleh diperjual belikan diketemukan lima jenis makanan yang ada di dalamnya, seperti Sarden ABC, CIP, Gaga, Maya, dan Pronas.
Jenis makanan yang dilarang tersebut tiga jenis makanan ditemukan di Indomaret Subagan dan dua jenis makanan di Gemini Shop Candidasa serta dua buah makanan lagi di Toko Asri.
Ketua tim sidak Sarini Artha Dipa mengimbau semua karyawan swalayan untuk tetap menjaga kualitas produk barang-barang jualannya, terutama produk makanan yang ada masa berlakunya.
"Jangan sampai Indomaret dan swalayan lainnya menjual produk makanan yang sudah kedaluwarsa, tolong selalu dipantau produk-produknya, karena itu menyangkut nama baik swalayan itu sendiri dan jangan sampai Pemerintah Kabupaten Karangasem dibilang tidak melakukan pembinaan," jelas istri dari Wakil Bupati Karangasem tersebut.
Sarini Artha Dipa selain memantau barang yang tidak layak jual, juga memantau kemungkinan adanya produk makanan yang kedaluwarsa, serta mengantisipasi beredarnya produk tidak layak konsumsi. (ed)
Tim Disperindag Karangasem sidak makanan tercemar cacing
Sabtu, 14 April 2018 15:07 WIB