"Penyederhanaan kebijakan itu untuk persyaratan dokumen dan alur proses bagi perusahaan dalam penyampaian pernyataan pendaftaran penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Selasa.
Hizbullah menjelaskan dengan penyederhaan kebijakan itu ditargetkan pasar modal dapat berperan optimal mendukung pertumbuhan ekonomi karena menjadi salah satu sumber pendanaan bagi dunia usaha.
Untuk industri keuangan nonbank (IKNB), otoritas juga akan meningkatkan peran industri itu dalam menyokong pembangunan infrastruktur dalam memitigasi risiko yang muncul selama proses pembangunan, masa pemeliharaan dan penggunaan proyek.
Pihaknya mendorong keterlibatan perusahaan penjaminan dan asuransi dalam menyediakan produk penjaminan untuk proyek infrastruktur sehingga memberikan kepastian terhadap pembayaran kepada kontraktor maupun investor.
OJK mencatat selama tahun 2017 sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) di Bali menunjukkan perkembangan yang positif.
Perkembangan tersebut antara lain meliputi peningkatan jumlah investor di pasar modal dan jumlah piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan.
Menurut dia, kinerja pasar modal ditunjukkan dari jumlah investor saham berdasarkan "Single Investor Identification" (SID) di Bali dan Nusa Tenggara dengan penambahan penanam modal sebanyak 2.503 orang menjadi 15.544 investor pada Desember 2017.
Sedangkan untuk sektor industri keuangan nonbank, jumlah piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan di Bali, NTB dan NTT tahun 2017 meningkat Rp1,6 triliun dari Rp10,9 triliun menjadi Rp12,56 triliun. (WDY)
Pewarta: Dewa WigunaEditor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.