Jakarta (Antaranews Bali) - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),
Josefina Agatha Syukur, membenarkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu
menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Josefina, yang menyatakan
telah mendapat kuasa langsung dari Ahok pada Kamis (4/1), mendatangi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB untuk
melengkapi berkas.
Dia sudah mengajukan gugatan cerai Ahok
bersama pengacara lainnya, Fifi Lety, Jumat (5/1), dan menyatakan bahwa
foto surat gugatan cerai Ahok yang viral di media sosial bukan surat
yang asli.
"Kalau gugat cerai emang bener, tapi surat itu, yang
beredar, tidak benar. Sekarang saya sedang mengurus berkas-berkasnya,"
kata Josefina.
"Kalau surat yang asli itu kan ada kop surat dan
ada tanggal dari pengadilan di ujung kanannya dari pengadilan. Saya
enggak tahu itu sampai beredar," tambah dia.
Saat ditanya
mengenai alasan gugatan cerai tersebut, Josefina mengatakan, "Secara
kode etik tidak boleh, ini masalah privat sekali."
Josefina juga mengatakan bahwa tidak ada pesan khusus dari Ahok sebelum pengajuan gugatan cerai tersebut.
"Dia sudah tahu surat gugatan, dia sudah baca juga, tapi enggak ada pesan-pesan khusus," ujar dia.
"Mereka
berdua yang tahu ada masalah apa. Saya pikir Pak Ahok sebelum
mengajukan ini bukan orang yang tidak taat. Dia taat agama, dia pasti
tahu alasan apa," tambah dia. (WDY)
Pengacara Ahok lengkapi berkas gugatan cerai di pengadilan
Senin, 8 Januari 2018 14:02 WIB