Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil, yang menggugat Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
Menurut majelis hakim, dalil pemohon tidak beralasan hukum. Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sepanjang frasa "...antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran..." justru memberikan salah satu jalan keluar ketika suatu perkawinan tidak lagi memberikan kemanfaatan karena perkawinan sudah tidak lagi sejalan dengan maksud perkawinan.
Namun putusan MK ini tidak bulat karena Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Akil menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan ini justru mempermudah proses penceraian."Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan tidak menjamin adanya upaya untuk melanggengkan ikatan perkawinan yang sah bagi warga negara Indonesia," kata Akil.(IGT/T007)
Gugatan Halimah "Bambang Tri" Ditolak
Selasa, 27 Maret 2012 20:46 WIB