Oleh I Ketut Sutika
Denpasar (Antara Bali) - Jalan beraspal itu tidak begitu mulus, lebarnya sempit, hanya pas untuk satu kendaraan roda empat. Sepanjang tepi jalan mengikuti selokan tertata apik, meskipun tidak seperti proyek trotoar di perkotaan.

Air irigasi pertanian tradisional (subak) itu tampak jernih, mengalir lancar menyebar menggenangi sawah dan kolam ikan yang terbentang di hilir Banjar Ole, Desa Marga Dauh Puri, Kabupaten Tabanan, 27 km barat laut Kota Denpasar.

Jaringan jalan sempit membelah subak Mole dan subak Sengawang yang memiliki hamparan sawah lebih dari 70 hektare sepanjang hampir dua kilometer hasil pelebaran jalan setapak yang dilakukan secara gotong royong oleh anggota subak setempat.

Hasil pelebaran itu kemudian diaspal Pemerintah Kabupaten Tabanan, dengan harapan bisa menghubungkan jalan Makam Taman Pahlawan Pujaan Bangsa Margarana dengan objek wisata Alas Kedaton, tempat berkeliaran ratusan ekor kera dan kelelawar besar yang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata tersebut.

Adanya kemudahan dalam bidang transportasi, mendorong sebagian warga masyarakat membangun rumah pemukiman di tengah hamparan lahan pertanian. Awalnya satu orang dan kini terus bertambah, termasuk adanya usaha pengembangan ternak ayam dengan membangun kandang permanen ukuran besar.

Pemandangan dan suasana subak tampak tidak lestari lagi, dan diperparah dengan saluran irigasi sering tersumbat sampah pelastik. Permasalahan yang dihadapi subak Mole dan Semangawang itu juga dialami subak-subak lainnya di Pulau Dewata, kata Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana Prof Dr I Wayan Windia.

Pria kelahiran Sukawati, Gianyar yang sering memimpin mahasiswa melakukan penelitian dan pengkajian terhadap subak-subak di Bali itu menambahkan, subak yang dinilai terbaik diantara sistem pertanian yang ada di Indonesia maupun di berbagai negara dalam mengintensifkan pembangunan sektor pertanian kini menghadapi tantangan dan kelemahan secara berlanjut.

Tantangan tersebut antara lain sumber mata air yang tadinya untuk irigasi pertanian kini dimanfaatkan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi pelanggan, saluran irigasi yang sering tersumbat, bahkan diputus akibat sawah di bagian hilir sudah berubah fungsi menjadi rumah pemukiman.

Selain itu juga pajak sawah yang yang harus dibayar petani cukup mahal, tidak sebanding dengan hasil yang diraih petani, di samping pencemaran sawah, akibat lingkungan sekitarnya berubah menjadi tempat-tempat pemukiman, tutur Prof Windia.

Oleh sebab itu petani yang terhimpun dalam wadah subak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat dengan harapan keberadaannya tetap eksis dan kokoh dalam menghadapi perkembangan menyangkut berbagai aspek pembangunan.

    
Bersifat otonom

Sistem subak dengan didukung penerapan pertanian organik berperan strategis dalam pelestarian alam dan penguatan budaya Bali. Organisasi yang berlandaskan sosio-kultural masyarakat, dan bersifat otonum, baik ke dalam maupun ke luar.

Berkat sifat dan landasan yang dimiliki itu, menjadikan subak di Bali berkembang menjadi organisasi yang fleksibel, mampu mengadopsi  perkembangan teknologi maupun dinamika budaya masyarakat.

Namun proses pembangunan yang menyangkut berbagai aspek, termasuk sektor pertanian menurut Prof Windia yang juga mantan DPR-RI periode 1997-1999 itu memerlukan dukungan kelembagaan yang kokoh.

Subak sejak kelahirannya abad XI (tahun 1071), sanggup tampil sebagai organisasi yang mampu memberikan dukungan terhadap proses pembangunan pertanian pada setiap zamannya.

Pada zaman kerajaan misalnya, memperoleh subsidi pembebasan pajak dari para raja, subak tampil untuk memenuhi perintah raja, untuk memenuhi kebutuhan pangan kerajaan, melalui proses ekstensifikasi.

Demikian pula pada zaman Belanda (tahun 1925), subak berperan serta dalam pembangunan berbagai bendung di Bali, dan mendistribusikan air irigasi itu secara proporsional kepada petani-anggota subak, tanpa pernah menimbulkan konflik.

Distribusi air irigasi tanpa konflik dapat dilakukan subak, karena mereka memiliki konsep distribusi, sesuai luasnya lahan garapan masing-masing anggota subak, yang dikenal dengan konsep "tektek" dan sistem "pelampias".

Sedangkan pada zaman Orde Lama, subak membantu pemerintah dalam kebijakan padi-sentra. Lanjut, pada zaman Orde Baru, tampaknya subak memiliki peran yang sangat penting dalam program bimas, inmas, insus, dan memberikan dukungan yang kuat atas keberhasilan Bali dalam mewujudkan ketahanan pangan pada tahun 1984.

Prof Windia menjelaskan, sistem subak yang diterapkan secara turun temurun di Bali, tampakn tidak pernah menghirau  peraturan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan yang diterbitkan terkait dengan ke-irigasi-an, pengairan, dan sumberdaya air.

Terakhir pada zaman reformasi, masyarakat irigasi sibuk dengan UU tentang sumberdaya, namun subak di Bali tidak pernah hirau. Hal itu berkat landasan, sifat dan organisasi yang dimiliki subak mampu menghadapi gelombang perubahan di lingkungan strategis dengan sifat fleksibelitas yang cukup mengagumkan.  

Peraturan pemerintah

Pada zaman Orde Baru, sistem subak di Bali pernah mengalami dilema dalam pelaksanaan proyek jaringan irigasi tersier. Sistem bangunan-bagi (empelan) yang dimiliki subak sejak lebih dari 1.000 tahun yang lalu dirombak total oleh pihak proyek, dengan konsultan asing yang disewa Bank Pembangunan Asia).

Menghadapi kenyataan yang demikian itu banyak akademisi, yakni sejumlah guru besar di Unur melakukan protes, namun subak diam saja, dan melakukan solusi dengan caranya sendiri. Di Subak Sungsang daerah gudang beras Kabupaten Tabanan misalnya, membiarkan proyek jaringan tersier itu dibangun, namun mereka tidak mau memanfaatkannya.

Mereka membuat saluran irigasi baru untuk menghindari bangunan-bagi milik proyek, yang kemudian disambungkan dengan bangunan-bagi versi subak yang bersangkutan.

Hal itu dapat dibayangkan berupa miliaran rupiah kerugian pemerintah pada saat itu  akibat sistem proyek hanya turun dari atas, tanpa memperhatikan aspirasi bawah.

Demikian pula ketika ada peraturan Mendagri dan Mentri Pekerjaan Umum (PU) agar petani membentuk Perkumpulun Petani Pemakai Air (P3A), subak di Bali sama sekali tidak bergeming.

Karena pada dasarnya subak itu adalah P3A. Jadi, kenapa sibuk-sibuk membuat P3A, justru pemerintah yang telah belajar dari subak tentang bagaimana petani itu harus dihimpun.

Selain itu munculnya UU No. 11 tahun 1974 dan PP No.77 tahun 2001, subak di Bali masih tenang-tenang saja, karena kemunculan peraturan-perundangan itu justru dianggap, bahwa pemerintah belajar dari subak, tentang bagaiamana dan siapa yang harus mengelola sistem irigasi, yang berlandaskan sosio-kultural masyarakat tersebut.

Hal yang sama juga menyangkut UU No.7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air lolos dari mahkamah konstitusi (MK), yang  menurut Prof Windia substansinya banyak bertentangan dengan PP No.77 tahun 2001, sehingga banyak ahli dan pengamat irigasi yang kecewa.

Hal itu akibat pengelolaan sistem irigasi di Indonesia kembali "jatuh" ke tangan pemerintah. Namun sistem subak di Bali masih biasa-biasa dan  tenang-tenang saja. Terserah, yang penting, pemerintah masih harus belajar dari pengalaman masa lalu.

Subak jangan dipandang sebelah mata. dan harus dicatat, bahwa sistem subak di Bali, meski bersifat otonum, namun tetap masih memerlukan bantuan. Karena subak adalah kumpulan dari petani atau orang-orang yang tidak mampu, tutur Prof Windia.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026