Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mengkaji permohonan yang diajukan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) yang meminta keringanan pengerjaan proyek yang kesulitan memperoleh material bangunan akibat aktivitas vulkanik Gunung Agung.
"Kami akan mengkaji dahulu permohonan Gapensi ini dan kami ingin berhati-hati menyikapi kondisi ini," ujar Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Sabtu.
Pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemkab Badung serta Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai pengacara negara maupun daerah terhadap kemungkinan bisa diterima atau tidaknya permohonan kompensasi yang diajukan rekanan itu.
"Kami tidak mau kebijakan yang dibuat justru menyalahi aturan dan ini tidak boleh terjadi," katanya.
Sementara Sekda Badung Wayan Adi Arnawa yang menilai belum ada kelangkaan material akibat aktivitas vulkanik Gunung Agung karena belum masuk kategori bencana alam atau "post majeur".
"Proyek-proyek fisik tersebut tetap harus selesai tepat waktu. Walaupun material lokal Bali langka, rekanan diberi kesempatan untuk mendatangkan material dari luar daerah," katanya.
Apabila proyek di Badung yang diambil rekanan tidak kunjung selesai maka aturan tetap diterapakan. "Saya sebutkan ada denda, penalti dan seterusnya. Kami pastikan rekanan harus menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gapensi Badung Made Sujana mengatakan Gapensi sudah menyampaikan telah mengajukan surat permohonan kepada Bupati Badung agar bersedia memberikan keringanan untuk menyelesaikan proyek yang ada di daerah itu akibat kelangkaan material.
"Kami sudah bersurat ke Bupati untuk memperoleh kompensasi atau keringanan sehingga kami terbebas dari beban penalti atau denda," ujar Sujana yang juga selaku Ketua Kadin Badung itu.
Ia mengatakan kelangkaan material bangunan seperti pasir dan batu terkait dengan status awas Gunung Agung beberapa waktu lalu berdampak buruk bagi kalangan rekanan proyek pemerintah.
"Akibat langkanya material terkait status Gunung Agung, kalangan rekanan seperti menelan pil pahit," ujarnya.
Dengan adanya kondisi ini, rekanan berpeluang terkena penalti atau denda. Selain itu, rekanan pun berpeluang menerima ancaman "black list". "Rekanan dipastikan mengalami kerugian apabila tidak ada keringanan dari pemerintah," ujarnya. (WDY)
Pemkab Badung Kaji Permohonan Keringanan Pengerjaan Proyek
Sabtu, 25 November 2017 12:47 WIB