"Yang bersangkutan ditangkap pada (28/6) lalu setelah turun dari pesawat dengan nomor penerbangan SQ 948 rute Kansai - Singapura - Denpasar," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya, Senin.
Warga Jepang kelahiran Osaka itu ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita setelah turun dari pesawat dan menjalani pemeriksaan melalui X-Ray atas barang bawaannya.
Petugas yang curiga terhadap tersangka yang memiliki nomor paspor TK1081811 itu kemudian memintanya untuk membuka koper yang dibawanya.
Dalam tas tersebut didapati barang bukti berupa 3 gram bruto hasis dalam bungkus plastik bening yang dibalut dengan isolasi hitam dan diletakkan sela-sela pakaian
Selain itu, petugas juga mendapati tersangka membuang satu barang bukti lain di kursi pada ruang di Bea Cukai. Barang bukti yang dilempar tersebut ternyata berisi 4 gram bruto ganja.
Made Wijaya mengatakan, dalam peredarannya, narkotika jenis hasis tersebut diperkirakan harga jualnya mencapai Rp600 ribu per gram.
Akibat perbuatannya, warga Jepang yang hendak menikmati liburan di Bali itu dapat dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan hukuman paling singkat yakni lima tahun penjara, dan denda sedikitnya Rp1 miliar.
Kini tersangka tengah diproses di Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.