Hal itu disampaikan tim kuasa hukum tersangka Eko yang terdiri Nyoman Gde Sudiantara, SH, Agus Samijaya, SH, Made Adhy Mustika, SH, I Wayan Sugiartha, SH, Pande Made Sugiartha, SH, Agus Sujoko, SH, dan Ika Nedy Wahyudi, SH di Denpasar, Jumat.
Proses penyidikan tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Permohonan Praperadilan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, tidak didasari Surat Perintah Penyidikan yang benar alias mengalami kekeliruan, demikian ditegaskan.
Dijelaskan bahwa penggeledahan terhadap Eko yang dilakukan pada 4 April 2011 tidak didasari surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. "Surat izin tersebut baru terbit tanggal 11 April 2011, padahal penggeledahan dilakukan 4 April," kata Nyoman Gde Sudiantara.
Dalam surat praperadilan tersebut juga dijelaskan bahwa pada saat dilaksanakan penangkapan terhadap Eko, pihak kepolisian tidak memberikan surat perintah penangkapan. Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 1 butir 20 jo pasal 17 jo pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Terlebih penangkapan itu tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana yang dituduhkan ataupun sedang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Karena saat ditangkap itu klien kami yang bernama Teguh Eko Santoso, tidak dalam keadaan tertangkap tangan,†ujar Nyoman Gde Sudiantara.
Selain itu, surat perintah penyidikan sebagai dasar dilakukan penggeledahan didasari oleh surat perintah penyidikan yang dinilai keliru, yakni surat No.Sp.Dah/01/2011/Reskrim tanggal 4 April 2011 dan Surat Perintah Penangkapan No.Sprinkap 1131/VI/2011/Reskrim, 4 April 2011.
Hal itu tidak didasarkan pada surat perintah penyidikan untuk laporan polisi dengan tersangka atas nama Eko, melainkan atas nama orang lain, yaitu LP/130/II/2011/Bali/Restra Dps tanggal 5 Februari adalah untuk tersangka atas nama I gusti Ayu Murti Utarayana dan Rendy Dwi Setiawan, sedangkan LP/131/II/2011/Bali/Restra Dps, 5 Februari 2011 untuk tersangka I Made Sudarta.
"Sprint geledah itu tanggal 1 April, sedangkan polisi sudah menahan orang lain. Apakah terhadap tahanan yang lain itu tidak dilakukan penggeledahan sehingga pada bulan April tersebut suratnya masih nomor satu? Ini kan suatu keanehan yang kami kualifikasikan ada suatu rekayasa. Sprint LP orang lain sudah nomor 1130 , 1131, itu Februari 2011. Masak terhadap orang-orang itu tidak dilakukan penggeledahan," ujar Gde Sudiantara.
Dijelaskan pula dalam surat praperadilan seluruh upaya paksa yang berupa penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyitaan tidak didasari dengan bukti permulaan yang cukup dan atau alat bukti yang memadai.
"Apalagi menurut pasal 21 KUHAP, orang 'dapat' ditahan, paling tidak ada dua alat bukti yang cukup. Bagaimana kami menganggap ada alat bukti yang cukup, pada saat itu tidak ada bukti yang ditemukan. Kalaupun ditemukan uang, itu dari pembayaran rumah kos," katanya.
Tim kuasa hukum mengkualifikasikan alat bukti itu tidak cukup, karena setelah Eko ditangkap dan ditahan, saksi baru diperiksa pada tanggal 11 dan 8. "Padahal penahanannya tanggal 5. Seyogyanya kalau kita menganggap bukti itu cukup, saksi-saksi ini sudah diperiksa sebelum penahanan dan penangkapan," tambahnya.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.