Palembang (Antara Bali) - Kementerian Agama Kantor wilayah Sumatera Selatan mengusulkan pembatalan pengajuan pernikahan seorang pemuda warga Desa Lumpatan II Lumbajaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan dua calon istri yang akan dinikahinya bersamaan pada November mendatang.  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan M Alfajri Zabidi di Palembang, Rabu, mengatakan, dirinya telah memanggil Kepala Kemenag Musi Banyuasin terkait rencana pernikahan Cindra dengan dua gadis sekaligus yakni Indah Lestari dan Perawati. 

"Hal ini kurang baik untuk ke depannya karena untuk mengajukan poligami harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Pengadilan Agama," kata Alfajri.  

Kabar pernikahan ini menjadi viral di media sosial setelah tersebarnya undangan pernikahan tersebut.  

Dalam undangan tertulis secara jelas bahwa pemuda bernama Cindra akan menikahi dua wanita sekaligus yakni Indah Lestari warga Desa Teluk Kijing 3 (Pilip9) Kecamatan Lais pada 6 November, dan Perawati warga Dusun IV Teluk, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumsel pada 8 November 2018.  

Sementara resepsi pernikahan direncanakan bersamaan pada 9 November di kediaman lelaki. Alfajri menjelaskan bawa terdapat beberapa syarat untuk berpoligami, di antaranya istri pertama memiliki uzur seperti mempunyai penyakit parah yang atau tidak dapat memiliki keturunan dan yang penting adalah persetujuan istri pertama. 

Menurutnya, secara legal menikahi dua wanita sekaligus adalah hal yang tidak mungkin karena persyaratan untuk menikah kedua yang harus dilengkapi dengan izin poligami. (WDY)   


Pewarta: Pewarta: Dolly Rosana
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026