Jakarta (Antara Bali) -- Pulau reklamasi sebaiknya dimanfaatkan untuk
lahan-lahan pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT). Hal
ini disampaikan oleh Dosen Teknik Pertambangan Universitas Proklamasi 45
M. Sigit Cahyono pasca pencabutan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta
oleh Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan pada 5 Oktober
2017.
"Pemerintah bisa membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) di salah satu pulau tersebut. Ambil contoh Pulau G, yang luasnya
sekitar 160 hektare, akan bisa menghasilkan lebih dari 100 MW listrik.
Ini sangat signifikan dalam mendukung program 35.000 MW," ujarnya di
Jakarta, Sabtu (14/10).
Ide menarik lainnya adalah Pembangkit
Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di salah satu pulau tersebut. Di satu
sisi, selain menghasilkan listrik dalam jumlah besar, juga mengurangi
permasalahan menumpuknya sampah di TPA Bantar Gebang.
"Hal ini
pun bisa membuka banyaknya lapangan pekerjaan bagi para nelayan yang
kehilangan mata pencaharian akibat adanya pulau reklamasi," lanjut
Sigit.
Adapun terkait konsep Giant Sea Wall (GSW) apabila tetap dilanjutkan, akan lebih bermakna apabila diiringi pemanfaatan sebagai pembangkit listrik pasang surut (tidal energy) meskipun potensi energinya tidak terlalu besar.
"Istilahnya,
setali tiga uang. Di satu sisi melindung wilayah pesisir Jakarta, di
sisi lain menghasilkan energi yang sangat dibutuhkan negeri ini,"
pungkas penulis buku "Kapita Selekta Energi Baru Terbarukan" ini. (WDY)
Pengamat: Pulau Reklamasi Lebih Baik untuk Pengembangan EBT
Senin, 16 Oktober 2017 11:19 WIB