Kami menuntut terdakwa seumur hidup, sehingga jaksa akan banding
Probolinggo
(Antara Bali) - Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus
pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani divonis 18 tahun penjara oleh
majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa
Timur, Selasa.
"Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat
Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan
berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam
persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di
Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.
Vonis
majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut
umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup, sehingga mendengar
hal tersebut jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh banding.
JPU
menganggap bahwa putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk seorang
"dalang" kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani yang
dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri.
"Kami menuntut terdakwa seumur hidup, sehingga jaksa akan banding," kata JPU Usman usai persidangan.
Sementara
itu, terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan tim kuasa
hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun
penjara itu karena penasehat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu
berat.
"Kami menginginkan klien kami bebas
karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan
tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus
pembunuhan tersebut," ujar M. Soleh, penasehat hukum Taat Pribadi.
Pascaputusan
vonis tersebut, terdapat insiden protes dari salah seorang keluarga
korban. "Ini putusan macam apa. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri.
Seenaknya saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana
pada dua orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban
yang ditinggalkan," teriak Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah usai
persidangan. (*)
Pewarta: Zumrotun SolichaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.