Negara (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Kelas IIB yang berada di Kabupaten Buleleng, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jembrana.
Pembentukan yang dibarengi kerjasama dengan Pemkab Jembrana tersebut, disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Buleleng Victor Manurung saat bertemu dengan Bupati I Putu Artha, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, selain petugas imigrasi, tim ini akan diisi petugas institusi lain seperti Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Badan Intelejen Negara (BIN) serta dari TNI dan Polri.
"Ada tiga kabupaten yang dibentuk tim ini yaitu Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Kami bekerjasama dengan pemerintah kabupaten setempat," katanya.
Menurutnya, pembentukan tim ini merupakan amanah dari pasal 194 Undang-Undang Imigrasi dan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 tentang Pengawasan Orang Asing.
Bupati I Putu Artha menyambut baik pembentukan tim tersebut, karena selama ini pihaknya hanya bisa melakukan pemantauan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya.
"Dengan adanya tim ini, kami berharap lebih mudah melakukan koordinasi dengan institusi terkait, sehingga penindakan bisa segera dilakukan terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian," katanya.
Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diminta Kantor Imigrasi untuk terlibat dalam tim ini, ia memerintahkan segera mempersiapkan segala sesuatu, apalagi ini juga merupakan instruksi dari pemerintah pusat.(GBI)