"Dengan sistem 'online', masyarakat cukup hanya membawa kartu elektronik JKBM tiap kali datang berobat. Masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP, kartu keluarga dan surat keterangan dari kepala desa sebagai persyaratan untuk memperoleh layanan kesehatan gratis," kata Gubernur Made Mangku Pastika di Denpasar, Selasa.
Ketika memberikan pengarahan kepada para kepala desa se-Bali serangkaian rapat koordinasi pelaksanaan program prioritas Provinsi Bali, gubernur mengatakan, dengan sistem "online", nanti akan semakin memudahkan dan mempercepat masyarakat memperoleh layanan ketika berobat.
Kartu JKBM yang dipegang warga, bisa digunakan untuk semua puskesmas dan rumah sakit daerah yang ada di Bali.
"Agar JKBM bisa 'online', semua warga harus mempunyai kartu tanda penduduk (KTP). Namun, itu juga yang menjadi masalahnya karena belum seluruh penduduk Bali yang telah cukup umur memiliki KTP," ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk membuat kartu elektronik perlu nomor. "Lantas, bagaimana bisa dibuat nomornya jika KTP-nya tidak ada," katanya mempertanyakan.
Oleh karena itu, Gubernur Pastika mengajak para kepala desa di seluruh Bali untuk membantu memfasilitasi warganya bisa memiliki KTP.
Selain itu, para kepala desa juga diminta untuk mampu mendata golongan masyarakat mana saja yang belum mendapatkan jaminan asuransi kesehatan.
Di tahun 2010, kata Pastika, telah dicetak 31 ribu kartu elektronik JKBM dan piranti perangkat "online"-nya yang tersebar pada 50 puskesmas yang ada di Bali.
"Tahun ini diperkirakan akan dicetak sekitar 600 ribu lagi kartu elektronik, termasuk memasang mesin perangkatnya pada puskesmas dan rumah sakit yang tahun lalu belum terpasang," katanya.
Dalam rapat itu Gubernur Pastika juga memaparkan manfaat adanya JKBM. Salah satunya, semenjak adanya JKBM dari awal tahun 2010, angka kematian ibu saat melahirkan telah menurun 20 poin per 100 ribu kelahiran dari tahun sebelumnya. "Di tahun 2009, terdapat 76 kematian per 100 ribu kelahiran," ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah di jajaran Pemprov Bali, perwakilan dinas catatan sipil dan kependudukan kabupaten/kota serta para camat dan kepala desa se-Bali.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.