Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
menyepakati perjanjian pengaturan pajak serentak atau Multilateral
Instrument on Tax Treaty (MLI), di Paris, Perancis, yang akan diikuti
oleh 98 negara.
"MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak,
sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral,"
kata Sri Mulyani dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan sebanyak 68 negara telah menandatangani
perjanjian ini dan akan diikuti 30 negara lain, sehingga dapat membantu
Indonesia dalam mengamankan penerimaan pajak melalui pencegahan berbagai
bentuk penghindaran pajak.
"Mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax
treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk usaha tetap dengan memecah
fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa
kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di
Indonesia," ungkapnya.
Ia menjelaskan, MLI merupakan upaya bersama secara global untuk
mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak atau badan usaha
untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau
disebut sebagai "base erosion and profit shifting".
"Kita harus terus-menerus berjuang untuk memerangi penghindaran
dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui
pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang
ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia," ujarnya. (WDY)
Indonesia Sepakati Perjanjian Pengaturan Pajak Serentak
Jumat, 9 Juni 2017 8:44 WIB