Tabanan (Antara Bali) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupatan Tabanan, Bali IB Made Wiryawan, meminta para pedagang tidak mempermainkan stok bahan pangan pada momentum puasa Ramadhan 1438 H/2017 M.
"Pedagang jangan mempermainkan stok, khususnya menyetok barang dalam jumlah besar pada momentum bulan puasa, jika sampai menyetok, maka mereka malah bisa merugi," kata Kadisperindag Kabupaten Tabanan di Tabanan, Senin.
Selama puasa Ramadhan dan Idul Fitri, pihaknya siap mengamankan kebutuhan pangan masyarakat, khususnya sembilan bahan pokok dengan harga yang terjangkau.
"Artinya, ketika terjadi lonjakan harga yang signifikan di pasaran, maka pemerintah akan siap mengamankan harga atau menekan harga komoditas bahan pangan, sehingga harga di pasaran menjadi wajar," ujar Wiryawan.
Sejak bulan puasa yang kini memasuki hari ketiga tidak dipungkiri sejumlah komoditas bahan pangan di Kabupaten Tabanan mengalami lonjakan harga dari hari biasanya.
Namun hal itu, menurut Wiryawan, kondisi lonjakan harga tersebut masih berada dalam kisaran yang wajar, karena dampak dari melonjaknya permintaan pasar terkait momentum tersebut.
"Kenaikan harga masih wajar pada kisaran normal. Namun, bila kenaikan ini terus terjadi berlarut-larut hingga kisaran yang signifikan, kami akan bekerja sama dengan Bulog untuk mengamankan harga. Terpenting sekarang, bahan pangan tidak berada dalam kondisi langka," ujar Wiryawan.
Terkait pengamanan harga pada momentum bulan puasa, pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga dari beberapa komoditas bahan pokok strategis.
Aturan tersebut setidaknya dapat meringankan beban konsumen selama momentum puasa. Oleh sebab itu pihaknya telah berupaya untuk mengamankan aturan Permendag tersebut dengan melakukan pengawasan sejumlah pedagang pasar, sehingga harga yang ditawarkan pedagang sesuai dengan acuan yang ditetapkan pemerintah.
Wiryawan mencontohkan harga gula pasir yang sesuai ketentuan dibatasi maksimal Rp12.500 per kg, terkait hal tersebut pihaknya telah melakukan pemantaun di pasaran, sehingga harga tidak melebihi ketentuan tersebut. (WDY)