Denpasar (Antara Bali) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan pendataan terhadap warga negara asing (WNA) untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Kepala Bidang Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di sela-sela pendataan di Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur, Selasa mengatakan pemantauan keberadaan WNA sangat penting dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Denpasar.
"Pemantauan dan pengawasan sangat diperlukan bagi WNA. Karena tidak semua WNA yang berada di Bali, khususnya di Denpasar menaati aturan yang ada. Bisa saja mereka melakukan pelanggaran," katanya.
Untuk itu, kata Arisudana, pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu antara lain dari aparat imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Humas.
Pengawasan terhadap WNA berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagri dan SK Wali Kota.
"Kami harapkan desa dan lurah untuk melakukan pendataan terhadap orang asing, sehingga data yang ada akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan," ucapnya.
Arisudana menambahkan untuk pemantau terhadap WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Untuk itu pihaknya memberikan blangko kepada desa dan lurah untuk mendata.
"Kami harapkan dengan pendataan awal dari aparat desa atau kelurahan diharapkan saat pemantauan sudah mengantongi data tersebut. Sehingga juga memudahkan para aparat keamanan itu memantau keberadaan WNA tersebut," ujarnya.
Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi. Dengan berpedoman pada UU Nomor 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.
Sedangkan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi.
"Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah tersebut," ucapnya.
Sementara Kasubid Pemerintahan Kota Denpasar Wayan Putra menambahkan dari data WNA di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, yaitu keberadaan WNA di Kecamatan Denpasar Selatan mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Jumlah WNA di tahun 2016 di Kecamatan Denpasar Selatan berjumlah 161 orang dan data sampai awal April tahun 2017 jumlah WNA mencapai 495 orang. Sedangkan jumlah WNA di Kecamatan Denpasar Timur dari tahun sebelumnya jumlahnya sama yaitu 35 orang.
Sekretaria Kecamatan Denpasar Selatan Made Sukarata mengatakan untuk pengawasan WNA tetap melakukan koordinasi dengan desa dan lurah setempat.
"Untuk pengawasan WNA di Kecamatan Denpasar Selatan kami selalu mengimbau desa dan kelurahan untuk terus mendata keberadaan WNA," katanya. (WDY)