Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
memastikan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan
perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of
Information/AEOI) harus terbit pada Mei 2017.
"Seluruh peraturan perundang-undangan harus selesai Mei ini, yaitu
peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi. Ini berarti
Indonesia harus menghilangkan kerahasiaan perbankan," kata Sri Mulyani,
di Jakarta, Rabu (22/3).
Sri Mulyani mengatakan, era keterbukaan data perbankan untuk
kepentingan perpajakan akan segera dimulai, dan Indonesia telah
berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran data dengan negara lain mulai
2018.
Karena itu, katanya lagi, peraturan perundang-undangan dalam bentuk
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) akan diterbitkan
untuk mendukung era tersebut, karena undang-undang belum mengizinkan
adanya keterbukaan data perbankan.
Saat ini pelaksanaan pertukaran data tersebut masih terhambat oleh
UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal maupun UU
Perasuransian yang memiliki elemen kerahasiaan tidak bisa ditembus
secara otomatis.
"Untuk bisa mencapai persyaratan AEOI, maka Indonesia harus
memiliki peraturan perundang-undangan di tingkat primer, yaitu peraturan
perundang-undangan dari sisi akses informasi bagi institusi pajak
terhadap data-data wajib pajak," kata Sri Mulyani pula.
Ia mengatakan sebagian besar negara atau sebanyak 50 persen dari
102 negara yang berkomitmen dengan pelaksanaan pertukaran data telah
memiliki peraturan perundang-undangan untuk akses informasi perbankan
dan menjalankan AEOI pada 2017. (WDY)
Menkeu: Peraturan Perundangan AEOI Terbit Mei
Kamis, 23 Maret 2017 7:30 WIB