Nusa Dua (Antara Bali) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggalang sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan kepastian investasi karena masih ada regulasi yang belum sejalan.
"Banyaknya prosedur dan persyaratan, lamanya waktu dan biaya yang cukup tinggi sehingga menimbulkan ketidakpastian," kata Kepala BKPM Thomas Lembong dalam Rapat Koordinasi Nasional BKPM dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Jumat.
Menurut dia, hingga kini salah satu permasalahan yang kerap dikeluhkan investor dalam merealisasikan investasi adalah mendapatkan perizinan yang menjadi kewenangan daerah.
Thomas mengatakan kepastian investasi menjadi tema sentral yang dibahas dalam Rakornas tersebut yang diharapkan dapat dimanfaatkan optimal untuk kepastian iklim investasi di Tanah Air.
Oleh karena itu ia menilai dengan nomenklatur yang sama DPMPTSP diharapkan lebih memudahkan koordinasi antara pusat dan daerah di Indonesia termasuk penguatan organisasi DPMPTSP baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Saat ini telah terbentuk 53 DPMPTSP di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dengan target investasi nasional tahun ini sebesar Rp678,8 triliun dapat tercapai apabila ada sinergi pusat dan daerah.
Rakornas BKPM itu dihadiri Presiden Joko Widodo yang memberikan arahan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial bagi penanam modal dalam dan luar negeri serta pekerjanya serta penandatanganan BKPM dengan Menteri Dalam Negeri untuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan KTP elektronik dalam lingkup tugas BKPM. (WDY)
BKPM Galang Sinkronisasi Regulasi Pusat-Daerah
Jumat, 24 Februari 2017 16:06 WIB