Ubud (Antara Bali) - BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan 19.304
perusahaan nakal ke kejaksaan karena belum melindungi dan mendaftarkan
pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Dirut BPJS-TK Agus Susanto di Ubud, Bali, Jumat, mengatakan tahun
ini merupakan tahun kolaborasi di mana institusinya telah bekerja sama
dengan kejaksaan, juga dengan Ditjen Pajak untuk mengungkap data
sebenarnya kinerja setiap perusahaan.
"Kita sudah mendapat pernyataan lisan dari Ditjen Pajak, kini
menunggu pernyataan tertulis dari Menteri Keuangan," ujar Agus.
Sementara kerja sama dengan Kejaksaan sudah dilakukan sejak lama dan
pemutakhiran data terus dilakukan secara berkala.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis,
menyatakan per Januari 2017, total kepesertaan aktif perusahaan telah
mencapai 366.602.
Namun, masih banyak perusahaan bermasalah, yakni belum mendaftar
pada semua program, perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS
upah, PDS program, dan perusahaan yang memiliki piutang iuran.
"Dari 41.764 perusahaan yang telah ditindaklanjuti oleh tenaga
pengawas dan pemeriksa (wasrik) kami di seluruh Indonesia, sejumlah
22.460 dinyatakan patuh (54 persen), termasuk 3.459 yang merupakan
perusahaan wajib tetapi belum daftar (PWBD)," ucap Ilyas.
Sejak Juli 2015, BPJS-TK sudah menyelenggarakan Program Jaminan
Pensiun (JP) dengan kepesertaan aktif per-Januari 2017 sebanyak 99.188
perusahaan yang mempekerjakan 9,2 juta pekerja.
JP merupakan program wajib yang diprioritaskan kepada perusahaan
skala besar dan menengah. "Jadi, jika ada perusahaan besar dan menengah
belum membayarkan iuran jaminan pensiun, maka dikategori tidak patuh
atau PDS Program," ucap Ilyas.
Secara nasional, tercatat sebanyak 26.287 perusahaan masuk dalam
kategori PDS program JP yang terdiri dari perusahaan skala besar dan
menengah.
"Di antaranya, 24 perusahaan BUMN, 12 perbankan dan delapan
perusahaan swasta berskala besar nasional yang PDS JP," ungkap Ilyas.
Dia menyatakan tahun ini, BPJS-TK akan lebih agresif mengejar
perusahaan-perusahaan PDS program dengan tetap mengedepankan pendekatan
persuasif, sebelum ditindaklanjuti secara hukum ke kejaksaan. (WDY)
BPJS-TK Laporkan 19.304 Perusahaan Nakal ke Kejaksaan
Sabtu, 18 Februari 2017 10:26 WIB