"Penangkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor ini salah satunya dengan cara memperketat pengawasan dan penjagaan oleh Satuan Reskrim Polresta Denpasar," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP I.B Sarjana, Kamis.
Dua pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap pada Kamis (17/3) adalah Kadir Abadi (27) dan Budianto (32). Sementara pelaku lain yang telah teridentifikasi oleh polisi berhasil lolos.
"Tiga pelaku lain berinisial L, F, dan IM telah melarikan diri saat akan disergap. Sekarang ketiganya menjadi buron," ujarnya.
Disebutkan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal dari informasi warga di sekitar Pasar Adat Denpasar, bahwa ada transaksi jual-beli kendaraan dengan harga jauh lebih murah dari yang biasa terjadi di pasaran.
"Informasi itu kami dapat pada 15 Maret 2011. Untuk menjebak para pelaku, anggota kami menyamar sebagai pembeli," kata Sarjana.
Saat itu terjadi transaksi antara salah seorang tersangka dengan anggota kepolisian yang menyamar. Pelaku yang terjebak itu membawa sepeda motor Honda Tiger DK-7265-BE tanpa kelengkapan surat-surat.
Setelah sempat terjadi tawar-menawar, polisi langsung menangkap seorang penjualnya dan berlanjut mememburu para tersangka pelaku lainnya.
Dari pengakuan para pelaku, diketahui lokasi sasaran pencurian sepeda motor di sekitar wilayah Kuta seperti di Jalan Legian, Jalan Mataram, Jalan Arjuna, Jalan Pantai Kuta, Jalan Benesari, Pantai Doblesix, serta areal parkir Pantai Kuta.
Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dengan rincian, Yamaha Mio warna hitam DK-4531-IU, Yamaha Mio DK-4218-A, Yamaha Mio DK-3291-E, Yamaha Mio DK-2047-IE, Honda Tiger DK-7265-BE, Honda Vario DK-3988-OE, Honda Vario DK-8218-FI dan Honda Vario DK-8924-DG.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus pencurian sepeda motor tersebut dengan sasaran memburu keberadaan tiga pelaku yang melarikan diri, serta mencari barang bukti lainnya.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.