Mangupura (Antara Bali) - Tiga warga negara asing asal Rusia yakni Julia, Alex dan Fudo, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, saat melakukan razia di Pasar Beringkit, Kecamatan Mengwi, Senin.
"Ketiganya kami tangkap karena diduga melakukan kegiatan mengamen di pasar setempat. Hal ini kami ketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat," kata Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha di Mangupura.
Dalam razia tersebut, pihaknya dibantu petugas Satpol PP Provinsi Bali untuk membawa ketiga warga negara asing itu ke kantor imigrasi guna diproses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan ketiga warga Rusia itu, pihaknya sempat tidur di Pasar Beringkit pada Minggu (29/1) dengan membuat tenda sebelum melakukan aksi mengamennya.
"Dari keterangan ketiga warga asing itu saat diperiksa di imigrasi, mengaku hendak menuju Kuala Lumpur pada 7 Februari 2017," katanya.
Ia juga mengatakan, untuk kelengkapan dokumen ketiga warga negara asing itu seperti paspor dan sejumlah identitas dirinya memang diketahui lengkap.
Ia menegaskan, apabila ada warga asing melakukan aktifitas yang tidak wajar di Badung, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Secara rutin, kami telah melakukan pengawasan terhadap warga negara asing dengan melakukan upaya patroli ke sejumlah tempat," ujarnya.
Hal ini dilakukan, agar warga asing yang tinggal dan berlibur di Bali khusunya Kabupaten Badung tidak mengganggu ketertiban umum dan merusak citra pariwisata yang ada di Pulau Dewata. (WDY)
Tiga Warga Rusia Ditangkap Satpol PP Badung
Senin, 30 Januari 2017 21:48 WIB