Jakarta (Antara Bali) - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral
Arcandra Tahar menegaskan bahwa penerbitan PP Nomor 1 Tahun 2017 tidak
dimaksudkan untuk menghalangi dunia usaha, tapi justru memberikan
kepastian hukum dan berusaha bagi perusahaan pertambangan.
"Berangkat
dari cita-cita amanat Pasal 33 UUD 1945 di mana kekayaan alam
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, telah keluar
Peraturan Presiden juga dan dua Peraturan Menteri Energi Sumber Daya
Mineral," kata Archandra saat pertemuan dengan sejumlah redaktur di
Jakarta, Sabtu.
Pemerintah pada awal 2017 mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain itu juga diikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017
tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian Mineral di dalam Negeri, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6
Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi
Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan
Permurnian.
Menurutnya, keluarnya perangkat hukum tersebut sebagai upaya
pemerintah mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di
dalam negeri.
Juga untuk memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta
memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin
usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, izin usaha pertambangan
khusus (IUPK) operasi produksi, kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara.
Archandra mengatakan pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang
IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan
divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap.
Tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30
persen, tahun kedelapan 37 persen, tahun kesembilan 44 persen, dan tahun
kesepuluh 51 persen dari jumlah seluruh saham.
Divestasi 51 persen ini mutlak karena instruksi Presiden melalui PP.
"Dengan diterapkannya PP ini, semua pemegang kontrak karya dan IUPK
dan sebagainya wajib melakukan divestasi saham sampai 51 persen sejak
masa produksi," kata Archandra.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan dalam
ketentuan yang baru pemerintah juga mengubah jangka waktu permohonan
perpanjangan untuk IUP dan IUPK, dan paling lambat satu tahun sebelum
berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.
Dia mengatakan permohonan perpanjangan sebelumnya diajukan paling
cepat dua tahun sebelum izin operasi tambang berakhir, tidak cukup untuk
pengembangan investasi tambang.
"Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk IUPK paling
cepat lima tahun dari berakhirnya izin usaha dan ini akan memberikan
kepastian usaha," ujarnya. (WDY)
Arcandra: PP Minerba 2017 Beri Kepastian Hukum Tidak Halangi Usaha
Sabtu, 21 Januari 2017 20:32 WIB